Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak Toyota Veloz di Malaysia Lebih Murah Dibandingkan Indonesia, Ini Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Deretan Mobil Baru yang Terkena Pajak PPnBM 0 Persen

Sabtu, 13 Februari 2021 - 12:52:00 WIB
Deretan Mobil Baru yang Terkena Pajak PPnBM 0 Persen
Mobil Baru yang Terkena Pajak PPnBM 0 Persen (Foto: Giias)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Usulan relaksasi pajak mobil baru akhirnya disetujui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mulai diterapkan pada Maret-Mei 2021.

"Skenario relaksasi PPnBM akan dilakukan secara bertahap yakni 100 persen pada Maret-Mei, 50 persen pada Juni-Agustus, dan terakhir 25 persen di September-November," kata Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id belum lama ini.

Mobil yang terkena relaksasi PPnBM adalah mobil berkapasitas di bawah 1.500 cc, berpenggerak 4x2 termasuk sedan dan kendaraan yang memiliki kandungan lokal hingga 70 persen. 

Jadi, mana saja mobil-mobil baru di bawah 1.500 cc yang terkena relaksasi PPnBM?

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut