Ditanya soal Insentif Mobil Hybrid, Jawaban Moeldoko Mencengangkan
Berdasarkan PP 74 Tahun 2021, saat ini pajak mobil hybrid masih memiliki kesetaraan dengan kendaraan konvensional, yakni sebesar 12,5 persen dan juga 1,75 persen, dengan total mencapai 14,25 persen. Sementara, tarif PPnBM mencapai 6 persen.
Moeldoko mengatakan mobil listrik berbasis baterai memiliki dampak lebih besar terhadap pengurangan polusi. Sebab, kendaraan tersebut benar-benar tidak menghasilkan emisi karena didukung dengan baterai sebagai sumber tenaga utama.
“Ya lebih baik di EV, karena ada dua dampak positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Pertama adalah masalah lingkungan, environment. Lingkungan kita menjadi baik. Kedua, masalah besaran impor BBM kita itu sangat-sangat besar. Jadi, subsidi itu nanti akan bisa berkurang sangat signifikan,” katanya.
Pasar mobil listrik di Indonesia juga semakin berkembang dengan meningkatnya permintaan dan banyaknya pendatang baru. Namun, Moeldoko juga mengatakan masih ada masalah yang perlu diselesaikan mengenai kendaraan listrik.
“Kendaraan penumpang ini cepat sekali ya (pertumbuhannya). Itu yang memburu banyak, bahkan menurut saya enggak seimbang antara supply and demand-nya. Permintaan banyak, tapi stoknya masih kurang,” ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani