Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tolak Tawaran Uang Damai Rp5 Miliar, Ini yang Diminta Doktif ke Richard Lee
Advertisement . Scroll to see content

Doktif Akan Laporkan Dugaan Nomor Bodong Mobil Rolls-Royce Richard Lee

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:51:00 WIB
Doktif Akan Laporkan Dugaan Nomor Bodong Mobil Rolls-Royce Richard Lee
Doktif bersiap melaporkan Richard Lee terkait dugaan penggunaan nomor polisi palsu atau nopol bodong pada kendaraan mewah Rolls-Royce. (Foto: Instagram/Prestige)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Konflik hukum antara Dokter Detektif alias Doktif dan Dokter Richard Lee kian memanas. Belum tuntas laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, Doktif kini bersiap melaporkan Richard Lee terkait dugaan penggunaan nomor polisi palsu atau nopol bodong pada kendaraan mewah Rolls-Royce.

Laporan baru tersebut rencananya akan dilayangkan ke Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Mabes Polri. Langkah itu ditempuh setelah Doktif dan tim kuasa hukumnya melakukan konsultasi dengan penyidik Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

"Untuk pelaporan nopol bodong yang dimiliki oleh DRL, itu nanti kita akan melaporkan ke Gakkum Mabes," ujar Doktif di Polda Metro Jaya, baru-baru ini.

Doktif menegaskan laporan tersebut akan dibuat dalam waktu dekat. Dia bahkan memberi sinyal kuat pelaporan bisa dilakukan secepatnya, setelah seluruh bukti dirampungkan.

Menurut Doktif, dugaan pelat nomor palsu itu berawal dari ditemukannya sejumlah kejanggalan pada nomor polisi D 1533 QGK yang sebelumnya digunakan Richard Lee. Pelat nomor tersebut diklaim berasal dari Bandung, namun disebut tidak tercatat pernah melakukan pembayaran pajak kendaraan.

"Di bulan dan tahun yang sama, pelat itu berada di dua mobil yang berbeda. Satu di Rolls-Royce milik DRL, dan satu lagi terpasang di mobil Hyundai," kata Doktif.

Tak berhenti di situ, Doktif juga menyoroti langkah pendaftaran kendaraan yang dilakukan Richard Lee setelah isu nopol bodong tersebut viral. Dia menyebut Rolls-Royce itu baru didaftarkan pada 10 November 2024.

Lebih jauh, kendaraan mewah tersebut tercatat atas nama sebuah perusahaan dengan nilai hanya Rp8 miliar. Angka ini dinilai janggal karena berbeda jauh dengan klaim harga yang sebelumnya disampaikan Richard Lee ke publik.

"Padahal sebelumnya dia menggembor-gemborkan harga mobilnya Rp20 miliar. Fakta di STNK-nya Rp8 miliar. Ini kami duga sebagai upaya manipulasi pajak," kata Doktif.

Doktif menduga penggunaan nomor polisi palsu itu telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2023 hingga 2025. Dugaan tersebut memperkuat keyakinannya untuk membawa perkara ini ke ranah penegakan hukum yang lebih tinggi.

Setelah mengantongi sejumlah bukti, Doktif memastikan dirinya tidak akan mundur dan segera melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. "Secepatnya, mungkin besok (hari ini) ya kita langsung laporkan besok secepatnya, seperti itu ya," ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut