Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Nataru 2025, PLN Siapkan Mobile Charging untuk Kendaraan Listrik
Advertisement . Scroll to see content

Elektrifikasi Makin Diminati, PLN Tambah Unit Pengisian Daya untuk Mobil Listrik

Rabu, 28 Juni 2023 - 09:46:00 WIB
Elektrifikasi Makin Diminati, PLN Tambah Unit Pengisian Daya untuk Mobil Listrik
PLN terus menambah dan memperkuat Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). (Foto: PLN)
Advertisement . Scroll to see content

“PLN tidak bergerak sendiri, maka dari itu kami mengajak mitra untuk bersama-sama atau berkolaborasi. Jadi kita punya SPKLU dan SPBKLU dengan sistem kemitraan, tentunya PLN akan memiliki skema bisnis franchise yang menarik bagi para investor. Harapannya dengan kemitraan ini kita dapat mempercepat ekosistem EV,” ujar Darmawan.

Saat ini, PLN sudah mengoperasikan sebanyak 616 SPKLU dan 1.401 SPBKLU serta 9.566 Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) yang tersebar di Indonesia. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan pertumbuhan kendaraan listrik.

“Ini juga menjadi ceruk bisnis baru. Bisnis masa depan. Kami membuka ruang kolaborasi bersama untuk bisa memperbanyak SPKLU, SPLU maupun SPBKLU di Indonesia. Kami juga memberikan banyak kemudahan pengisian daya hingga diskon tarif listrik sebesar 30 persen bagi pemilik mobil listrik,” ucap Darmawan.

Darmawan menambahkan, PLN juga memiliki banyak insentif bagi masyarakat agar tertarik beralih ke kendaraan listrik. Selain diskon tarif 30 persen, PLN juga menyediakan bebas biaya tambah daya bagi pemilik kendaraan listrik.

“Tentu saja, kepastian pasokan listrik, keandalan listrik menjadi tanggung jawab kami dan saat ini semua itu tersedia. Kami juga terus memperkuat infrastruktur pengisian daya untuk memudahkan masyarakat,” kata Darmawan.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut