Fuji Pamer Mobil Baru Dijajal di Jalan Tol, tapi Tanpa Pelat Nomor
JAKARTA, iNews.id – Fujianti Puji Utami alias Fuji memamerkan mobil baru yang disebut sebagai pencapaiannya melalui unggahan di Instagram pribadinya. Dia menjajal mobil tersebut dengan mengendarainya di jalan tol.
Adik kandung Fadly Faisal itu memperlihatkan mobil barunya berwarna ungu dan sempat memperlihatkan Gala Sky duduk di kap mesin. Fuji juga dengan bangga menjajal mobil barunya tersebut yang juga terlihat dalam unggahan video tersebut.
Sayang, mobil sport yang diketahui BMW M4 Competition Coupe itu belum dilengkapi pelat nomor. Belum diketahui apakah mobil tersebut sudah mendapatkan legalitas dari kepolisian, mengingat pabrikan menjualnya off the road.
Berdasarkan video yang dibagikan Fuji, dia mengendarai mobil sport tersebut di jalan tol JORR (Jakarta Outer Ring Road). Terlihat spot untuk menempatkan pelat nomor di mobil tersebut kosong.
Sekadar informasi, pelat nomor merupakan tanda legalisasi dan menyimpan informasi mengenai kendaraan tersebut. Pelat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) punya aturan hukum tersendiri.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68, tercantum jika pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Terkait sanksi pelanggar, UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 juga menyebutkan kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu. Dipertegas lagi di Pasal 106 ayat (5), yang berbunyi: