Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kenali Warna Asap Knalpot pada Mobil, Jangan Anggap Sepele Bisa Jadi Pertanda Buruk
Advertisement . Scroll to see content

Geber Mobil di Jalan, Siap-Siap Bakal Ditilang Polisi

Senin, 09 Maret 2026 - 16:14:00 WIB
Geber Mobil di Jalan, Siap-Siap Bakal Ditilang Polisi
Polisi bakal menilang pengemudi yang menggeber mesin atau melakukan akselerasi keras jika menimbulkan kebisingan di jalan mulai 1 Juli mendatang. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi bakal menilang pengemudi yang menggeber mesin atau melakukan akselerasi keras jika menimbulkan kebisingan di jalan mulai 1 Juli mendatang. Aturan tersebut muncul dalam rancangan undang-undang lalu lintas baru yang disetujui Dewan Perwakilan Florida, Amerika Serikat (AS).

Aturan ini tertuang dalam RUU HB 543 yang mencakup berbagai kebijakan lalu lintas, mulai dari penegakan aturan di zona sekolah hingga penggunaan pembaca plat nomor. Namun perhatian publik justru tertuju pada pasal yang mengatur kebisingan kendaraan akibat pengemudi menggeber mesin.

Dilansir dari Carscoops, Senin (9/3/2026), dalam aturan baru itu, pengemudi dilarang secara sengaja meningkatkan putaran mesin atau berakselerasi secara tidak wajar jika tindakan tersebut menghasilkan suara yang dianggap berlebihan atau tidak biasa. Jika aturan itu disahkan, polisi bisa memberikan tilang kepada pengemudi yang melanggar.

Sebelumnya, hukum di Florida sudah mengharuskan kendaraan memiliki sistem knalpot yang berfungsi dengan baik untuk mencegah kebisingan berlebihan. Aturan lama juga menetapkan batas desibel yang jelas sebagai standar pengukuran suara kendaraan.

Batas tersebut umumnya sekitar 72 desibel untuk kendaraan yang melaju di bawah 35 mph dan sekitar 79 desibel untuk kendaraan di jalan dengan kecepatan lebih tinggi. Namun dalam RUU HB 543, batas desibel tersebut akan dihapus sepenuhnya.

Sebagai gantinya, aturan baru akan menggunakan standar yang lebih umum. Teks dalam rancangan undang-undang itu menyebut pengemudi tidak boleh meningkatkan putaran mesin atau berakselerasi dengan cara yang menimbulkan kebisingan berlebihan atau tidak biasa.

Meski demikian, kendaraan tetap diwajibkan memiliki sistem knalpot yang berfungsi dengan baik. Sistem tersebut mencakup peredam, pipa manifold, hingga pipa knalpot yang sesuai standar.

Menariknya, aturan baru ini tidak berlaku untuk sepeda motor dan moped jika kendaraan tersebut sudah memenuhi standar kebisingan yang ditetapkan oleh Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA).

Analis legislatif yang dikutip media lokal Click Orlando menyebut aparat penegak hukum selama ini kesulitan menegakkan aturan batas desibel. Hal itu terjadi karena pengukuran suara membutuhkan alat khusus yang tidak selalu tersedia saat penindakan di lapangan.

Dengan menghapus batas desibel, aturan baru akan menggunakan pendekatan yang lebih sederhana. Penegakan hukum nantinya lebih banyak bergantung pada penilaian petugas apakah suara kendaraan dianggap berlebihan dan dilakukan secara sengaja.

Pendekatan ini mirip dengan aturan di sejumlah kota yang mengatur kebisingan musik keras di ruang publik. Penilaian tidak lagi hanya berdasarkan angka pengukuran, tetapi juga pada apakah suara tersebut terdengar jelas dan mengganggu.

Namun perubahan tersebut juga memunculkan potensi perdebatan. Tanpa batas pengukuran yang jelas, tilang bisa bergantung pada faktor seperti kesaksian saksi, rekaman kamera tubuh petugas, hingga pengamatan langsung di lapangan.

Kondisi itu berpotensi memunculkan kasus unik, misalnya mobil dengan suara mesin bawaan pabrik yang relatif keras tetap bisa ditilang meskipun pengemudi tidak sengaja menggeber mesin.

Kasus serupa pernah terjadi di beberapa negara bagian lain di Amerika Serikat. Kendaraan standar yang tidak dimodifikasi sempat mendapat tilang karena dianggap terlalu berisik.

Dewan Perwakilan Florida sendiri telah menyetujui RUU HB 543 dengan hanya satu suara penolakan. Setelah lolos dari DPR negara bagian, rancangan undang-undang tersebut kini akan dibahas di Senat.

Jika Senat juga menyetujui aturan tersebut, langkah selanjutnya adalah menunggu persetujuan Gubernur Florida, Ron DeSantis. Apabila ditandatangani menjadi undang-undang, aturan penindakan terhadap pengemudi yang menggeber mesin dengan knalpot bising akan mulai berlaku pada 1 Juli mendatang.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut