Cara Unik Polisi Tindak Knalpot Brong, Pelanggar Dikenakan Hukum Adat Bayar Pakai Kambing
JAKARTA, iNews.id - Polisi terus berupaya memberantas sepeda motor dengan knalpot brong yang menyebabkan polusi suara. Berbagai cara dilakukan, termasuk cara unik dengan mewajibkan pelanggar membayar sanksi dengan satu ekor kambing.
Ini dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah bekerja sama dengan lembaga adat di kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu. Langkah ini diambil agar pengguna motor di wilayah Kota Palu lebih taat aturan.
Dirlantas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Atot Irawan mengatakan aturan berbasis kearifan lokal ini menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban sekaligus memberi efek jera kepada pelanggar lalu lintas di Palu.
"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah kelurahan dan lembaga adat Talise valangguni dalam membantu Polda Sulteng membuat aturan atau penerapan denda adat atau Givu kepada pelanggar lalu lintas," ujar Atot dalam keterangan persnya.
Dirlantas mengatakan bahwa denda adat atau Givu yang diterapkan di Kelurahan Talise Valangguni dapat diikuti wilayah lain. Ini diharapkan dapat tercipta ketertiban lalu lintas dan tidak terjadi lagi polusi suara.
"Semoga penerapan denda adat atau Givu pelanggar lalu lintas penggunaan knalpot brong ini, kedepannya dapat diikuti oleh desa atau kelurahan lain, sehingga dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas," ujarnya.