Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bawa 4 Brand, Intip Deretan Mobil Baru dan Konsep Toyota di JMS 2025
Advertisement . Scroll to see content

Gerah! Toyota Minta Aturan TKDN Kendaraan Elektrifikasi Fleksibel, Begini Tanggapan Kemenperin

Rabu, 16 Juli 2025 - 07:51:00 WIB
Gerah! Toyota Minta Aturan TKDN Kendaraan Elektrifikasi Fleksibel, Begini Tanggapan Kemenperin
Dinilai rumit, Toyota berharap pemerintah Indonesia bisa lebih fleksibel dalam menerapkan regulasi TKDN kendaraan elektrifikasi. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan elektrifikasi menjadi syarat utama masuk dalam program insentif. Namun, regulasi tersebut dinilai rumit dan menyulitkan produsen.

Sebab itu, Toyota berharap pemerintah Indonesia bisa lebih fleksibel dalam menerapkan regulasi TKDN. Ini guna menarik investor dan mempercepat perkembangan teknologi ramah lingkungan di Tanah Air. 

Ini disampaikan perwakilan Toyota Motor Corporation kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Dalam pertemuan tersebut, Toyota meminta adanya relaksasi aturan TKDN, khususnya untuk kendaraan hybrid. 

Saat ini, beberapa varian hybrid Toyota seperti Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross sudah mencapai TKDN di atas 40 persen. Tapi, mereka mengusulkan agar regulasi TKDN untuk kendaraan elektrifikasi lebih fleksibel lagi.

Menperin menyambut positif usulan tersebut dan menyatakan pemerintah terbuka untuk mendiskusikan relaksasi TKDN secara selektif dengan tetap menjaga arah kebijakan industrialisasi dalam negeri.

"Kami akan pelajari permintaan tersebut, karena prinsipnya kita ingin membangun industri otomotif nasional yang kuat namun juga kompetitif secara global," ujar Menperin dalam keterangan resminya dilansir Rabu (16/7/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut