Gibran Wajibkan Pemilik Mobil di Solo Punya Garasi, Parkir Sembarangan Diderek dan Kena Denda
Peraturan tersebut menyusul regulasi yang sebelumnya sudah dikeluarkan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang ditandatangani Joko Widodo saat masih menjabat sebagai gubernur.
“Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan di ruang milik Jalan,” bunyi Pasal 140 ayat 1 dan 2.
Bahkan, di Pasal 140 ayat 3 telah ditegaskan, “Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.”
Sanksi yang dikenakan juga dilakukan penggembokan atau penderekan oleh dinas terkait. Seperti bunyi dalam Paragraf 4 tentang Penderekan Kendaraan Bermotor dan/atau Penindakan Lainnya, yang tertuang dalam Pasal 62 ayat 3.
Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan, sebagai berikut:
a. penguncian ban Kendaraan Bermotor,
b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah, atau
c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.
Editor: Dani M Dahwilani