Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita 2 Rumah Eks Dirjen Kemnaker, Diduga Dibeli dari Hasil Peras TKA
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Foto Mobil Mewah Sitaan KPK di Kasus Kemnaker Dipindahkan ke Rupbasan

Rabu, 01 Oktober 2025 - 11:17:00 WIB
Heboh Foto Mobil Mewah Sitaan KPK di Kasus Kemnaker Dipindahkan ke Rupbasan
Mobil mewah sitaan KPK dalam kasus korupsi Kemnaker. (Foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ramai kabar kendaraan sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dipindahkan.  Pemindahakan dilakukan hari ini, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, kendaraan-kendaraan sitaan itu disimpan di Gedung Merah Putih KPK, lalu dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta.

Mengacu pada pantauan iNews.id di Gedung KPK, salah satu kendaraan yang dipindahkan adalah Nissan GT-R R35 dengan mesin VR38DETT 3.800 cc V6 twin-turbo yang mampu menghasilkan performa buas. Harga mobil ini ditaksir Rp5,5 miliar.

Mobil sitaan KPK di kasus korupsi Kemnaker. (Foto: Isra Triansyah)
Mobil sitaan KPK di kasus korupsi Kemnaker. (Foto: Isra Triansyah)

Total kendaraan yang dipindahkan sebanyak 32, dengan rincian 25 (dua puluh lima) mobil serta 7 (tujuh) sepeda motor. Beberapa kendaraan yang teridentifikasi adalah Ducati Multistrada V4 RS seharga Rp1,32 miliar dan Ducati Desmosedici Stradale V4 dengan estimasi harga Rp800 jutaan.

Tak ketinggalan, ada pula Ducati Diavel Carbon yang harga pasarnya berkisar Rp878 juta hingga Rp988 juta.

Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyimpanan aset barang bukti agar terjaga keamanan, pemeliharaan, dan pengawasan.

Terkait kasus Kemnaker, sebelumnya KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan dalam rangka penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemindahan ini dipandang sebagai bagian dari rangkaian penegakan hukum agar barang bukti tetap utuh dan nilai ekonomisnya dapat terjaga hingga proses pengadilan.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut