Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Elevance Concept Melantai di JMS 2025, Wajah Baru Mobil Masa Depan Mitsubishi
Advertisement . Scroll to see content

Ikuti Aturan PSBB, Mitsubishi Batasi Aktivitas Dealer

Minggu, 12 April 2020 - 15:30:00 WIB
Ikuti Aturan PSBB, Mitsubishi Batasi Aktivitas Dealer
PT Mitsubishi Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) telah mengimbau dealer resmi kendaraan penumpang mematuhi kebijakan PSBB. (Foto: MMKSI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta dalam memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Bagaimana PT Mitsubishi Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) dalam menyikapi kebijakan ini?

Direktur Sales and Marketing Division, Irwan Kuncoro mengemukakan, pada prinsipnya MMKSI mendukung dan comply terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Di mana saat ini, PSBB telah diterapkan Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam kaitan dengan kegiatan operasional delaer, kami telah mengimbau dealer resmi kendaraan penumpang Mitsubishi turut mematuhi kebijakan tersebut dan melakukan pembatasan kegiatan di dealer. Namun, konsumen tidak perlu khawatir dalam mendapatkan layanan karena layanan penjualan dan purnajual tetap berjalan normal dengan pengembangan metode yang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pencegahan Covid-19," ujarnya, saat dihubungi iNews.id, Minggu (12/4/2020).

Dia menuturkan MMKSI telah meningkatkan aktivitas digital marketing untuk memastikan konsumen tetap terhubung dan mendapatkan informasi terkait kampanye dan aktivitas yang diselenggarakan. "Konsumen setia Mitsubishi dapat memanfaatkan layanan penjualan dan purna-jual (home service and vehicle pick-up) tanpa harus meninggalkan rumah dengan menghubungi dealer Mitsubishi terdekat," katanya.

Irwan menegaskan pada prinsipnya, MMKSI akan mengikuti peraturan pemerintah, termasuk dalam kaitan periode PSBB. Untuk daerah yang belum ada pemberlakuan PSBB, kegiatan masih normal namun terbatas (mengikuti regulasi setempat).

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut