Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1 Orang Tewas dan 9 Luka usai Kecelakaan Mobil Travel di Tol Purbaleunyi, Ini Identitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Ini Batas Maksimal Ketinggian Kendaraan Boleh Melintas di Tol Layang MBZ, Mobil Travel Banyak Melanggar

Jumat, 31 Desember 2021 - 14:07:00 WIB
Ini Batas Maksimal Ketinggian Kendaraan Boleh Melintas di Tol Layang MBZ, Mobil Travel Banyak Melanggar
Menghindari kecelakaan, batas maksimal ketinggian kendaraan yang boleh melintas di Jalan Tol Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed) maksimal 2,1 meter. (Fot: TikTok/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jalur masuk Jalan Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed) mempunyai batas ketinggian kendaraan yang diatur pengelola jalan tol. Batas kendaraan yang boleh melintas di Tol MBZ tinggi maksimal 2,1 meter.

Belum lama ini, beredar video di media sosial memperlihatkan beberapa mobil travel melanggar batas ketinggian. Video yang diunggah pemilik akun TikTok @deediz02 itu pun viral di media sosial.

Menanggapi ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, kendaraan yang lewat Jalan Layang MBZ harus dibatasi secara dimensi untuk menghindari adanya cross wind atau angin samping.

"Apabila terdampak, maka kendaraan bisa berpindah jalur secara tidak terkontrol dan membahayakan pengguna jalan lain," ujar Sony

Sony menegaskan, seharusnya kendaraan yang melebihi batas ketinggian sadar dengan bahayanya. Jangan memaksakan.

"Petugas juga punya tanggung jawab menertibkan. Jika terjadi kecelakaan, pengelola bisa dianggap ikut terlibat karena membiarkan," katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut