Ini Insentif yang Harus Diberikan agar Masyarakat Mau Beralih ke Mobil Listrik
JAKARTA, iNews.id - Beberapa kebijakan pemerintah pusat maupun daerah sudah diterbitkan untuk mendukung kendaraan listrik. Mulai dari fasilitas bea masuk dalam Perpres Nomor 55 tahun 2019, diskon BBNKB dan PKB dari Pergub DKI dan Permendagri, insentif PPNBM dalam Perpres Nomor 55 dan PP Nomor 73.
Namun itu saja tidak cukup untuk menekan harga kendaraan listrik. Dibutuhkan kebijan non fiskal lainnya agar masyarakat mau bergeser ke kendaraan listrik.
"Diperlukan insentif non fiskal lainnya agar masyarakat mau beralih ke kendaraan listrik, seperti pajak BBM, diskon pengisian daya, subsidi tarif charging station, charging station berstandar SNI, gratis tarif parkir bagi kendaraan listrik, pengecualian dari aturan ganjil genap dan three in one, serta kebijakan non fiskal lainnya," ujar Peneliti LPEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Riyanto dalam diskusi bersama Forwot dan Forwin, baru-baru ini.
Riyanto menuturkan, untuk bisa meningkatkan penetrasi pasar, harga mobil listrik harus di bawah Rp327 juta. Jadi diperlukan insentif senilai 216 juta rupiah untuk menekan harga mobil di kisaran 543 juta.
