Insentif Mobil Listrik Berakhir, Hyundai Tunggu Perpanjangan dari Pemerintah
JAKARTA, iNews.id – Insentif mobil listrik telah berakhir pada Desember 2023. Pemerintah berencana memperpanjang subsidi tersebut dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Subsidi ini membuat harga mobil listrik yang sudah dirakit di Indonesia dan memenuhi TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) turun hingga Rp75 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berencana memperpanjang insentif tersebut. “Di Januari, hampir semua electric vehicle relatif berhenti (penjualannya) karena menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Jadi, kami akan segera selesaikan dan Insya Allah (bulan ini selesai) karena pemilu sudah selesai, kami urus,” ujar Airlangga di IIMS 2024, Kamis (15/2/2024) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Chief Operating Officer PT HMID Fransiscus Soerjopranoto mengatakan pihaknya menunggu regulasi diterapkan. Hyundai akan mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait insentif mobil listrik ini.
“Jadi, mudah-mudahan bisa segera dirilis, supaya punya kepastian terhadap besaran pajak yang akan diberikan ke konsumen,” kata Fransiscus.
Frans berharap penerbitan aturan PPN DTP yang baru nanti, penjualan mobil listrik Hyundai di Tanah Air bisa kembali mengalami peningkatan. Aturan baru ini juga nantinya diharapkan bisa memantik minat masyarakat membeli mobil listrik.
“Jadi, berulang kali kami sampaikan bahwa ada dua, yaitu permintaan dari konsumen yang kami analisa, kami survei. Kedua adalah regulasi pemerintah yang ada. Jadi, kami akan meet dengan keduanya supaya kami bisa berjualan lebih banyak,” ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini baru ada dua model mobil listrik yang mendapat insentif potongan PPN 10 persen, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. Namun, sejumlah produsen sudah mulai merakit mobil listrik mereka di Indonesia demi masuk dalam program tersebut.
Selain melakukan perakitan di Indonesia alias CKD, syarat lain yang harus dipenuhi adalah mobil listrik harus memiliki TKDN minimal 40 persen.
Editor: Dani M Dahwilani