Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Hanya Soal Kendaraan, Ini Hal Penting Harus Diperhatikan Rental Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Hanya Bantu PO Bus, Pemilik Rental Mobil Minta Pemerintah Adil

Senin, 27 April 2020 - 16:15:00 WIB
Jangan Hanya Bantu PO Bus, Pemilik Rental Mobil Minta Pemerintah Adil
Jika bantuan keuangan dari pemerintah memang ada dan diberikan untuk pebisnis rental mobil, mereka berharap tepat sasaran dan adil. (Foto: Dok/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Salah satu bisnis yang terdampak pembatasan sosial terkait wabah virus corona (Covid-19) adalah Perusahaan Otobus (PO). Rencananya, perusahaan ini bakal mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah.

Lantas, bagaimana dengan nasib pebisnis rental mobil yang juga terkena imbas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta larangan mudik lebaran?

"Saya belum tahu kalau pebisnis macam rental mobil juga dapat bantuan keuangan dari pemerintah," kata pemilik rental mobil Abadi Jaya Depok, Muhammad Taufan saat dihubungi iNews.id, Senin (27/4/2020).

Taufan menngungkapkan dirinya hanya tahu dapat keringanan cicilan untuk kredit kendaraan (mobil) dari perusahaan pembiayaan. Sementara bantuan dari pemerintah belum ada.

"Sampai saat ini belum ada orang pemerintahan yang menghubungi saya soal bantuan ini. Yang saya tahu hanya keringanan bayar kredit mobil saja dari leasing," katanya.

Jika bantuan keuangan dari pemerintah memang ada dan diberikan untuk pebisnis rental mobil, Taufan berharap harus tepat sasaran dan adil. "Kalau memang ada (bantuan) saya harap tepat sasaran dan jangan dipersulit," ujarnya.

Pemilik usaha rental mobil Harun Rent Car Cawang, Zainal Harun mengatakan, pemerintah harus adil dalam memberikan bantuan keuangan. Sebab, yang terkena dampak meluasnya virus corona bukan hanya PO bus.

"Jangan hanya PO bus yang mendapatkan bantuan, kami juga harus dipikirkan karena dampak yang kami (rental mobil) rasakan juga sangat besar," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah sedang menyiapkan dua skema untuk pembiayaan berupa relaksasi kredit dan dukungan untuk lembaga pembiayaan bank dan non-bank untuk memberikan kredit lebih.

Pemerintah menjamin pinjaman tersebut tidak memberatkan pelaku usaha transportasi dan pekan depan akan diterbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19. Terdapat 18 sektor tambahan yang diberikan insentif termasuk sektor transportasi.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut