Jenis Rambu-Rambu Lalu Lintas Beserta Artinya, Perhatikan Ini Bila Tidak Ingin Kena Ditilang
JAKARTA, iNews.id - Bagi pengendara wajib mengetahui jenis rambu-rambu lalu lintas beserta artinya. Ini demi ketertiban, keamanan, dan keselamatan di jalan.
Rambu-rambu jalan terbagi dalam empat jenis, yakni rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk. Bagi sebagian orang ini membingungkan sehingga harus dipahami.
Berikut jenis rambu-rambu lalu lintas beserta artinya.
1. Rambu Peringatan

Rambu peringatan umumnya berupa pelat berbentuk persegi. Rambu ini berwarna dasar kuning dengan tulisan atau gambar berwarna hitam yang merupakan isi peringatan dari rambu-rambu tersebut.
Isinya berupa peringatan tentang kondisi jalan atau kemungkinan bahaya yang akan ditemui di lintasan jalan tersebut. Bisa juga berisi peringatan di sekitar jalur sering terjadi kecelakaan.
2. Rambu Larangan

Rambu larangan terbuat dari pelat namun dengan bentuk lingkaran. Rambu ini biasanya memiliki warna dasar putih dan tulisan atau gambar berwarna hitam dan garis tepi berwarna merah.
Rambu larangan merupakan rambu-rambu lalu lintas yang berisi larangan bagi pengguna melakukan aktivitas tertentu. Contoh rambu larangan parkir dengan tanda huruf S diberi garis miring. Pelanggar rambu larangan bisa kena tilang, bahkan kendaraan bisa diderek petugas.