Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Ada Ruang Sembunyi, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Dipantau 5.000 Kamera ETLE
Advertisement . Scroll to see content

Kamera Tilang elektronik Ada di Mana-mana, Ini yang Tak Boleh Dilakukan Pengendara

Selasa, 27 September 2022 - 10:31:00 WIB
Kamera Tilang elektronik Ada di Mana-mana, Ini yang Tak Boleh Dilakukan Pengendara
Apa saja yang kira-kira yang tidak boleh dilakukan pengendara agar tidak terkena tilang elektronik, berikut ulasannya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepolisian secara bertahap telah memasang banyak kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di berbagai sudut kota. Saat ini, kamera tilang elektronik ELTE sudah terpasang di 34 provinsi Indonesia.

Sebab itu, pengendara mobil dan motor tidak boleh melanggar lalu lintas dan etika berkendara di jalan. Langkah ini untuk menegakkan kedisiplinan serta meningkatkan kesadaran masyarakat guna menciptakan keamanan dan kenyamanan di jalan.

Jika melanggar lalu lintas, kamera akan mengambil gambar pengendara yang melanggar lalu lintab dan dikenakan tilang elektronik. Surat denda tilang akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan alamat pemilik nomor kendaraan.  

Lalu, apa saja yang kira-kira yang tidak boleh dilakukan pengendara agar tidak terkena tilang elektronik, berikut ulasannya. 

1. Melanggar Rambu Lalu Lintas

Banyak pengemudi mobil dan motor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Padahal aturan dalam bentuk rambu lalu lintas dipasang untuk ketertiban dan keamanan bersama. Jika terbukti melanggar, seperti menerobos lampu merah atau melawan arah bisa dikenakan tilang elektronik

2. Main smartphone

Banyak pengemudi bermain smartphone atau gadget meski sudah diberikan peringatan. Ini berbahaya karena konsentrasi pengendara bisa terganggu berisiko menyebabkan kecelakaan. Bila tertangkap kamera ETLE, bisa kena tilang. 

3. Belok Tanpa Sein

Dari jauh sebelum persimpangan yang dituju, harus sudah memberikan tanda ingin berbelok. Ini agar pengguna jalan lain bisa siap dan mengantisipasi pergerakan mobil untuk mencegah tabrakan. Jika terbykti tidak menggunakan sein bisa kena tilang.

4. Klakson Sebarangan

Klakson memang diciptakan untuk memberikan isyarat atau peringatan kepada pengguna jalan lain. Namun bukan berarti boleh menyalakan semaunya sehingga mengganggu pengendara lain. Cukup tekan klakson sekali untuk memberikan isyarat. Termasuk pula pemakaian lampu dim atau lampu jauh di malam hari.

5. Tidak tertib di jalan

Melaju pelan di antara dua lajur, menyerobot antrean saat terjadi kemacetan, atau menggunakan bahu jalan merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas. Jika tertangkap kamera dan terbukti melanggar aturan pengendara tersebut bisa dikenakan tilang elektronik.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut