Kecepatan Hanya 80 KM per Jam, Pria Ini Ditilang Rp1,9 Miliar karena Dianggap Ngebut di Jalan

JAKARTA, iNews.id- Sebuah kasus penilangan kendaraan sangat mengejutkan terjadi di Finlandia. Seorang pria ditilang dengan denda tilang sebesar 121.000 Euro atau setara Rp1,9 miliar. Kok bisa?
Pria tersebut melanggar karena mengendarai mobil sangat kencang di zona larangan kecepatan tinggi. Pria bernama Anders Wiklof, salah satu orang terkaya di Finlandia. Pihak kepolisian Finlandia pada akhir pekan lalu ternyata menilang Anders Wiklof yang mengendarai mobil dengan kecepatan 80 kilometer per jam.
Masalahnya, Anders Wiklof mengendarai mobilnya di zona kecepatan maksimal 50 kilometer per jam. Dia pun mau tidak mau langsung kena tilang.
Dikutip dari Drive, Selasa (6/6/2023), peraturan tilang di Finlandia sedikit berbeda dengan negara-negara lain. Siapa saja warga Finlandia yang kena tilang harus membayar denda yang jumlahnya didasarkan pada pendapatan bulanan mereka.
"Biasanya setengah dari pendapatan bulanan mereka," sebut Drive.
Masalahnya adalah Anders Wiklof merupakan salah satu orang terkaya di dunia. Pria berusia 77 tahun itu merupakan pemilik dari Wilkof Holdings yang memiliki banyak perusahaan besar di Finlandia.
Jadi mau tidak mau jumlah denda yang harus dibayar oleh Anders Wiklof mencapai 121.000 Euro. Itu pun dipukul rata karena jumlahnya memang seharusnya lebih dari itu.
"Saya benar-benar menyesal akan hal itu," ujar Anders Wilkof dikutip dari media lokal di Finlandia.
Hanya saja tilang dengan jumlah besar sebenarnya bukan hal baru buat Anders Wilkof. Dia juga pernah ditilang dengan jumlah 95.000 Euro atau setara Rp1,5 miliar pada 2013.
Jadi pernyataan Anders Wilkoff benar-benar diragukan. Pasalnya dia kerap melakukan kesalahan yang sama.
Meski denda tilangnya sangat besar, Anders Wilkof masih kalah dari pemilik mobil Ferrari Testarossa yang ditilang di Swiss pada 2010. Saat itu denda tilang pemilik mobil sport Italia itu mencapai 1 juta dolar AS atau setara Rp14,8 miliar.
Saat itu dia ditilang karena ketahuan mengemudikan mobil hingga kecepatan 290 kilometer per jam di jalanan umum.
Editor: Ismet Humaedi