Kemenperin Beberkan Masalah yang Dihadapi Industri Otomotif Nasional akibat Corona
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan dampak wabah virus corona (Covid-19) sangat dirasakan industri otomotif nasional. Ini dapat dilihat dari penurunan permintaan kendaraan dan penghentian produksi pabrik di Indonesia.
“Jumlah penjualan kendaraan roda empat atau lebih pada Januari 2020 sebesar 80,4 ribu unit atau turun sebesar 1,1 persen dari periode sebelumnya. Kemudian bulan Februari 2020 sebesar 79,5 ribu unit atau turun sebesar 3,1 persen dari periode sebelumnya,” ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (Imatap) Kemenperin, Putu Juli Ardika dalam keterangan pers yang diterima Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta.
Bahkan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah menyampaikan koreksi target penjualan pada 2020, yang diperkirakan kontraksi 50 persen akibat menurunnya permintaan dari dalam negeri dan luar negeri.
Di samping itu, masalah lain yang dihadapi industri otomotif nasional adalah pasokan bahan baku dan komponen terutama dari negara-negara yang menerapkan kebijakan lockdown. Ini membuat industri manufaktur kendaraan bermotor dipaksa mencari alternatif sumber bahan baku dan komponen untuk mempertahankan produksi.
“Terganggunya industri otomotif juga memberikan dampak terhadap perekonomian nasional. Industri otomotif memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB khususnya terhadap PDB nonmigas sebesar 3,98 persen pada 2019,” kata Putu.
Menyikapi beberapa Agen Pemegang Merek (APM) yang menghentikan sementara produksinya, Putu menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk melindungi kesehatan karyawan dan seluruh elemen perusahaan sebagai respons kondisi terkini penyebaran wabah Covid-19.
Kemenperin juga telah berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri dan kepala daerah di seluruh Indonesia meminta dukungan untuk membantu pelaksanaan kegiatan industri dalam masa tanggap darurat di wilayah masing-masing.
“Kemenperin meminta agar pemerintah daerah tidak membatasi aktivitas kegiatan industri. Bapak Menteri Perindustrian juga meminta kepada dinas yang bertanggung jawab di bidang industri dan juga asosiasi untuk pembinaan kepada perusahaan industri agar menjalankan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, pada 7 April 2020, Menteri Perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran Menperin No 4 tahun 2020 mengenai pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Desease 2019. Di mana perusahaan industri diberikan izin untuk tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan wajib memenuhi ketentuan protokol pencegahan Covid-19 yang harus dijalankan oleh perusahaan industri maupun bagi pekerjanya.
Editor: Dani M Dahwilani