Kemenperin Usulkan Mobil Rakyat di Bawah Rp250 Juta Tidak Lagi Masuk Barang Mewah
Dia menjelaskan dengan meningkat 3 persen, otomatis pemasukan pajak daerah dan PPN juga naik. Jadi hitungan pemerintah menurunkan Rp1 akan mendapat Rp2. "Kita exercise karena menghadapi Kementerian Keuangan kita harus memberikan argumentasi teknokratif, kemudian pada Maret itu disetujui," ujarnya.
Taufiek menuturkan melihat perkembangan penjualan mobil naik cukup luar biasa. Namun, pada Juni 2021 ada Covid-19 gelombang ke-2. "Itu kalo tidak ada larangan mudik misalnya, itu PMI kita bisa di angka 70. Karena di purchasing manager index (PMI) sektor otomotif itu memberikan 30-40 persen," katanya.
"Jadi inilah yang mungkin kita lakukan exercise kemudian sama Kementerian Keuangan, Menko Perekonomia, semua akhirnya diperpanjang terus sampe akhir Desember 2021. Sekarang ini kita selektif untuk PPnBM. Untuk yang kelas Rp250 juta ke bawah juga diberikan PPnBM karena itu mewakili 60 persen populasi industri otomotif," ujar Taufiek.
Editor: Dani M Dahwilani