Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kolaborasi Builder, Toyota Pamer Hilux Rangga Towing Car dan Modifikasi Lineup GR di IMX 2024
Advertisement . Scroll to see content

Kenapa Lampu Sein Warna Kuning, Bolehkah Diganti Warna Lain?

Sabtu, 08 Juli 2023 - 21:02:00 WIB
Kenapa Lampu Sein Warna Kuning, Bolehkah Diganti Warna Lain?
Kenapa Lampu Sein Warna Kuning, Bolehkah Diganti Warna Lain (Foto: Now I Know)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setiap kendaraan pastinya dilengkapi dengan lampu sein yang menjadi penanda saat akan berbelok. Tapi, masih banyak yang bertanya-tanya kenapa lampu sein berwarna kuning dan apakah bisa diganti.

Sekadar informasi, penggunaan lampu sein pada dasarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan, mengaktifkan lampu sein yang benar adalah 30 meter sebelum kendaraan berbelok ke arah tujuan.

Sedangkan untuk warna lampu sein, secara aturan hukum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Dalam regulasi tersebut dijelaskan lampu sein harus berwarna kuning dan dengan sinar berkedip.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, warna lampu yang ada di kendaraan sudah sesuai dengan kesepakatan internasional yang tidak dapat diganggu.

“Warna-warna (lampu) yang ada di dalam kendaraan ini kan sebenarnya sudah menjadi kesepakatan internasional bukan Indonesia saja. Jadi sudah ada artinya semua dan fungsinya buat apa,” kata Sony saat dihubungi.

Saat ini, banyak yang memodifikasi lampu sein dengan menggunakan warna biru atau putih terang. Sony menegaskan, hal tersebut tidak boleh dilakukan, selain melanggar aturan, itu juga dapat berbahaya bagi pengguna kendaraan lain.

Warna lampu sein yang diubah akan sulit terlihat oleh pengendara lain apabila berkendara di siang hari. Sebab, warna kuning atau jingga memiliki gelombang spektrum dengan panjang 590 hingga 620 nanometer yang dapat tertangkap dengan baik oleh mata.

"Enggak boleh diubah, enggak boleh ditambahkan atau dikurangi. Jadi memang itu sudah sesuai standar karena mobil yang keluar dari pabrik itu kan mengacu kepada undang-undang lalu lintas. Artinya kalau kita modifikasi atau kita ganti warnanya, itu kan berarti kita melanggar,” ujarnya

Perubahan warna lampu sein dari kuning menjadi putih terang juga akan menimbulkan salah persepsi dengan pengendara lain. Mengingat warna tersebut digunakan pada lampu mundur yang biasanya tepat berada di bawah lampu sein.

"Cuma memang sayangnya peraturan itu (ubah warna lampu sein) di Indonesia itu belum tegas. Harusnya memang hal-hal yang itu mungkin sepele ya ditindak," kata Sony.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut