Kendaraan Konversi Listrik Rusak Siapa yang Bertanggung Jawab, Apa Ada Garansi?
“Dalam regulasi kan sudah ada persyaratan, sertifikasi, seharusnya sudah tidak ada masalah lagi. Kemudian dari Kemenhub mengecek integrasi sistem, performa kendaraan tadi secera keseluruhan,” katanya.
Budi berharap seluruh bengkel konversi juga memberikan buku panduan yang dapat membantu pemilik kendaraan konversi, baik dalam hal pemakaian maupun melakukan perawatan.
Untuk saat ini, baru tercatat 10 bengkel konversi motor yang tersebar di seluruh Indonesia, dan baru ada 107 motor konversi hasil Litbang ESDM. Sementara untuk mobil, saat ini belum ada satu pun bengkel yang mendaftar untuk sertifikasi.
Regulasi yang baru keluar serta banyaknya peralatan yang perlu dipersiapkan untuk konversi mobil menjadi salah satu penyebab belum ada bengkel yang mendaftar ke Dirjen Kemenhub untuk mendapat sertifikat.
Editor: Dani M Dahwilani