Kepolisian Ungkap Banyak Pembeli Mobil Bekas Kena Prank, Caroline Ingatkan 7 Garansi Penting
JAKARTA, iNews.id - Membeli mobil bekas menjadi pilihan sebagian masyarakat untuk mendapatkan kendaraan yang diinginkan. Bisnis jual beli mobil bekas di Indonesia pun semakin berkembang memberikan banyak pilihan kepada konsumen yang mencari kendaraan dengan harga terjangkau.
Banyak alasan masyarakat memilih mobil bekas, selain harga relatif lebih murah depresiasi kendaraan seken juga lebih rendah dibanding mobil baru. Selain itu, konsumen yang hobi otomotif bisa lebih mudah ganti-ganti mobil.
Namun, membeli bekas berkualitas tidak mudah apalagi orang awam. Banyak kasus konsumen kena prank alias tertipu ternyata mobil yang dibelinya bermasalah baik dari surat-surat (dokumen) maupun kondisi kendaraan yang tidak prima.
Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan mengatakan, untuk terhindar dari penipuan mobil bekas konsumen harus survei langsung kendaraan yang akan dibeli. Banyak kasus konsumen terkena penipuan karena tidak memeriksa dengan jeli mobil bekas yang dibelinya.
"Survei langsung, datang dan lihat dengan mata kepala sendiri. Jika tidak mengerti soal kendaraan, pilih tempat jual mobil bekas yang memiliki kredibilitas baik, pelajari riwayat penjualan, riwayat perawatan dan cek surat-surat kendaraan," ujarnya, dalam diskusi Jual Beli Mobil Bekas Antiprank yang digelar Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) dan Caroline di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Pria yang akrab disapa Aldo ini menjelaskan untuk memeriksa keabsahan kendaraan konsumen bisa memeriksa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli atau tidak, dan memeriksa e-Tilang.
"Jangan sampai kendaraan bermasalah ternyata surat-surat kendaraan palsu, belum bayar pajak atau kena blokir gara-gara e-tilang. Ini akan merugikan konsumen. Untuk menjamin keabsahan kendaraan sebaiknya ada faktur bukti pembelian sesuai dengan nama pembeli pertama," kata Aldo.
Sementara itu, CEO PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (Caroline), Jany Candra mengemukakan untuk menjamin konsumen perusahaan harus memeriksa terlebih dahulu surat-surat kendaraan jangan sampai BPKB dan STINK bermasalah, serta terkena e-Tilang atau tidak. Paling penting, kendaraan yang dijual harus memiliki garansi, sehingga jika ada masalah konsumen bisa klaim.
"Mobil bekas yang dijual perusahaan melalui inspeksi 150 titik yang dilakukan tim profesional. Seluruh mobil harus terbebas dari kecelakaan besar, kebanjiran, manipulasi odometer, dokumen kendaraan palsu, serta manipulasi nomor mesin dan nomor rangka kendaraan," katanya.
Jany menerangkan garansi kendaraan mencakup tujuh poin penting (7G+) yang dilindungi selama 1 tahun. Ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi konsumen, terlebih komponen tersebut memiliki biaya perbaikan sangat besar bila mengalami kerusakaan.
Pertama mesin. Sebagai komponen utama, mesin berpotensi mengalami kerusakan yang didasari berbagai faktor, seperti lama pemakaian dan riwayat perawatan. "Sebab itu, perusahaan memberikan garansi perlindungan selama 1 tahun untuk berbagai onderdil yang terdapat pada mesin, seperti camshaft intake, valve spring, oil pump, crankshaft, intake manifold, oxygen sensor, electronic control unit, dan lainnya," ujar Jany.
Kedua transmisi. Diketahui, transmisi merupakan salah satu komponen dengan biaya perbaikan yang besar jika terjadi kerusakan. Garansi mencakup Input Shaft, Torque Converter, Gear Oil Pump, Mechatronic, Manual Linkage, Output Shaft, Clutch Hub dan beberapa komponen lainnya.
Ketiga, Air Conditioner (AC). Salah satu komponen dengan biaya perbaikan yang cukup besar lainnya adalah AC. Komponen AC yang dilindungi, antara lain AC Compressor, AC Condenser, AC Control Unit, Motor Flap.
Keempat rem. Komponen rem memiliki peran penting dan kompleks yang harus dirawat secara rutin untuk menjamin keamanan pengendara. Komponen rem yang dilindungi, antara lain Brake Caliper Assy, Brake Master Cylinder, ABS Control Unit.
Kelima kelistrikan. Memiliki kompleksitas tinggi, kelistrikan berperan mengatur fungsi mobil. Bagian electrical yang mendapat perlindungan, antara lain Door Mirror Assy, P/W Switch, Speaker, Combination Switch, Wiper Motor.
Keenam sistem penggerak. Komponen yang memiliki potensi tinggi mengalami kerusakan yang disebabkan beban dan medan jalan ini jarang masuk dalam pengecekan saat membeli mobil bekas. Hal tersebut mencakup Coil Spring, Suspension Arm, Suspension Rod, Stabilizer Bush, Ball Joint, dan beberapa komponen lainnya.
Ketujuh sistem kemudi. Seperti komponen penggerak, kemudi memiliki tingkat keausan tinggi sehingga potensi terjadi kerusakan cukup tinggi. Komponen kemudi yang mendapat garansi perbaikan mencakup P/S Pump, Steering Gear Box Assy, Steering Shaft, Tie Rod dan Rack Boots.
Di sisi lain, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengatakan, banyak faktor yang kurang diperhatikan konsumen saat membeli mobil bekas. Apakah kendaraan yang dibelinya sesuai dengan kebutuhan atau hanya gengsi.
"Banyak konsumen membeli mobil bekas tidak sesuai kebutuhan. Setelah dibeli, mobilnya ternyata kebesaran dan lainnya. Selain itu, banyak konsumen tidak membaca buku manual dan fitur-fitur pada kendaraan, sehingga saat dikendarai mengalami kesulitan di jalan," ujar Sony.
Editor: Dani M Dahwilani