Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kakorlantas Minta Jajarannya Gelar Patroli hingga Tilang Manual untuk Cegah Balap Liar
Advertisement . Scroll to see content

Kerap Sebabkan Kecelakaan, Truk ODOL Dinilai Bukan Pelanggaran tapi Kejahatan Lalu Lintas

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:00:00 WIB
Kerap Sebabkan Kecelakaan, Truk ODOL Dinilai Bukan Pelanggaran tapi Kejahatan Lalu Lintas
Kerap sebabkan kecelakaan, Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan kendaraan ODOL masuk dalam ranah pidana. (Foto: Ist/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 bersama Polantas seluruh Indonesia. Salah satu target pelanggaran yang diincar adalah truk Over Dimension Over Load (ODOL).

Seperti diketahui, truk ODOL kerap menjadi penyebab kecelakaan maut akibat rem blong atau mundur karena tak kuat menanjak. Kendaraan besar yang membawa muatan berlebih ini juga tak jarang menyebabkan banyaknya korban meninggal dunia.

Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan kendaraan ODOL masuk dalam ranah pidana. Sebab itu, tindakan tegas harus diberikan kepada pengemudi maupun perusahaan yang melanggar batas dimensi panjang kendaraan.

"Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang memperpanjang atau memperbesar dimensi sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan," ujar Kakorlantas dalam laman Korlantas Polri.

Kakorlantas Agus mengungkapkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dari Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, dan Jasa Marga untuk menindak pelanggaran truk ODOL.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut