Kronologi Lengkap Sopir Bus Rosalia Indah Ugal-ugalan hingga Akhirnya Dipecat!
"Hari ini, Jumat 12 Desember 2025 merupakan hari terakhir saya di Rosalia Indah. Semoga peristiwa ini menyadarkan saya untuk menjadi lebih baik lagi ke depannya. Saya memohon dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya," kata Sony, dikutip Minggu (14/12/2025).
"Untuk PT Rosalia Indah, saya juga mohon maaf atas perbuatan saya. Ini membuat citra perusahaan dan seluruh awak bus tercoreng," tambahnya.
Sebagai informasi, melanggar marka jalan merupakan tindakan melanggar hukum aturan lalu lintas. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Pada pasal 19 berisi marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingati atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas. Terdapat tiga jenis marka jalan, yaitu marka membujur, melintang dan serong.
Pasal 20, menyebutkan marka bujur terdiri dari atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), serta garis ganda (dua garis utuh). Bagi pelanggar marka jalan bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.