Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Datangi KPK, Airlangga Konsultasi Rencana Beli Energi dan Pesawat dari AS
Advertisement . Scroll to see content

Kucurkan Insentif Otomotif Rp7 Triliun, Pemerintah Klaim Berhasil Tarik Investasi Puluhan Triliun Rupiah

Kamis, 04 Desember 2025 - 17:59:00 WIB
Kucurkan Insentif Otomotif Rp7 Triliun, Pemerintah Klaim Berhasil Tarik Investasi Puluhan Triliun Rupiah
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah telah menggelontorkan dana Rp7 triliun untuk insentif sektor otomotif. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah kebijakan insentif telah diberikan pemerintah untuk mengakselerasi kendaraan listrik (EV). Kebijakan ini berhasil menarik minat produsen otomotif berinvestasi di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sudah menggelontorkan dana Rp7 triliun untuk insentif sektor otomotif. Ini dilakukan dalam 2 tahun terakhir demi menarik investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.

"Pemerintah menyalurkan insentif untuk sektor otomotif Rp7 triliun dalam 2 tahun dan oleh karena itu beberapa pabrik sudah komit untuk dibangun," kata Airlangga seperti dikutip dalam video di kanal YouTube Kadin Indonesia.

Airlangga menjelaskan sejumlah produsen, khususnya dari China, mulai membangun pabrik di Indonesia. Bahkan, mereka tak segan untuk menanamkan modal hingga puluhan triliun rupiah demi bisa berdagang di Tanah Air.

"BYD sudah 90 persen (pabriknya) investasinya Rp11,2 triliun, produksinya 150 ribu per tahun, Chery inves tambahan Rp5,2 triliun, dia sudah punya dua sampai tiga merek sampai dengan tahun 2030, Wuling investasi Rp9,3 triliun untuk otomotif dan pabrik baterai Rp7,5 triliun, VinFast dari Vietnam sudah invest Rp3,7 triliun, kapasitasnya 50.000 unit per tahun, Hyundai investasi tambahan Rp20 triliun," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif untuk mobil listrik impor dalam dua tahun terakhir. Kendaraan yang dikirim utuh dari luar negeri itu tak dibebani pajak bea masuk dan sejumlah instrumen pajak lainnya.

Namun, mulai 1 Januari 2026, mereka yang memanfaatkan kebijakan tersebut harus melakukan perakitan lokal sesuai dengan jumlah unit yang sudah diimpor. Hal tersebut berlaku hingga 2027 dengan nilai TKDN minimal 40 persen.

Insentif juga diberikan untuk para produsen yang sudah memiliki pabrik di Indonesia dan memproduksi mobil listrik. Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik yang memenuhi persyaratan TKDN minimal 40 persen.

Beberapa insentif lain yang diberikan termasuk untuk mobil hybrid dan motor listrik. Namun, sepanjang 2025, pemerintah tidak memberikan insentif atau subsidi untuk motor listrik yang dapat menarik minat masyarakat untuk beralih.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut