Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Pajero Tabrak Motor di Rawamangun, Pengemudi Mobil dan Pemotor Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Bagi Pengendara Motor dan Mobil, Lakukan Hal Ini Agar Selalu Selamat di Jalan

Selasa, 15 Maret 2022 - 12:23:00 WIB
Bagi Pengendara Motor dan Mobil, Lakukan Hal Ini Agar Selalu Selamat di Jalan
Bagi pengendara motor dan mobil, lakukan hal ini agar selalu selamat di jalan, mengenakan perlengkapan berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

4. Patuhi Rambu Lalu Lintas

Mematuhi rambu lalu lintas yang baik dan benar sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan sangat dianjurkan ketika berkendara di jalan. Dengan menaati aturan lalu lintas, akan membuat Anda terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Ini juga demi keselamatan pengguna jalan lain.

5. Atur Kecepatan Berkendara

Tips berikutnya adalah mengatur kecepatan dalam berkendara. Berkendara dengan kecepatan tinggi memang diperbolehkan. Namun, tetap ada aturan batas maksimal kecepatan mengendarai motor atau mobil di jalan. 

6. Fokus

Fokus merupakan hal wajib yang harus terus dijaga oleh pengemudi. Pastikan Anda selalu fokus pada kondisi jalan, pengemudi lain, dan rambu-rambu yang ada. Hal itu semata demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain.

7. Sering Periksa Kaca Spion

Salah satu yang tak kalah penting adalah sering memperhatikan kaca spion. Hal itu untuk memastikan kondisi yang ada di belakang kendaraan Anda. Terutama ketika hendak menyalip, berbelok, atau saat akan menyebrang.

8. Gunakan Lajur Kanan untuk Mendahului

Selain harus menyalakan lampu sein dan melihat spion, Anda juga harus membiasakan untuk mendahului melalui jalur kanan demi keamanan. Ini sudah menjadi peraturan lalu lintas yang ditetapkan dalam Undang-undang Transportasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut