Lane Hogger Jadi Biang Kemacetan di Jalan Tol, Ini Sanksinya
 
                 
                Dalam aturan tersebut disebutkan bila batas kecepatan yang ditentukan antara 60-100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Sementara di dalam kota, kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Sementara luar kota, terendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam.
Selain itu, rambu-rambu jalan di tol juga perlu diperhatikan seperti penanda arah tujuan, peringatan, batas kecepatan, dan lainnya. Demikian juga untuk marka garis karena jenisnya berbeda-beda.
Pengendara yang terbukti melakukan lane hogger bisa terancam sanksi. Mengacu Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu
Pada Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ tentang pelanggaran aturan gerakan lalu lintas dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Editor: Dani M Dahwilani