Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jasa Marga Raup Laba Rp2,74 Triliun hingga Kuartal III 2025, Pendapatan Naik 4,83 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Lane Hogger Jadi Biang Kemacetan di Jalan Tol, Ini Sanksinya

Selasa, 13 Agustus 2024 - 16:34:00 WIB
Lane Hogger Jadi Biang Kemacetan di Jalan Tol, Ini Sanksinya
Pengemudi Lane hogger biasanya tidak mau berpindah di lajur kanan meskipun kendaraan lain sudah memberikan kode akan menyalip. (Foto: Instagram Jasa Marga)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam aturan tersebut disebutkan bila batas kecepatan yang ditentukan antara 60-100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Sementara di dalam kota, kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Sementara luar kota, terendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam.

Selain itu, rambu-rambu jalan di tol juga perlu diperhatikan seperti penanda arah tujuan, peringatan, batas kecepatan, dan lainnya. Demikian juga untuk marka garis karena jenisnya berbeda-beda. 

Pengendara yang terbukti melakukan lane hogger bisa terancam sanksi. Mengacu Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu

Pada Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ tentang pelanggaran aturan gerakan lalu lintas dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut