Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lokasi Kantong Parkir Konser BLACKPINK 2025 di GBK, Ini Daftar Lengkapnya!
Advertisement . Scroll to see content

10 Lokasi yang Tidak Boleh Dijadikan Tempat Parkir, Pengendara Wajib Tahu!

Sabtu, 12 Maret 2022 - 17:20:00 WIB
10 Lokasi yang Tidak Boleh Dijadikan Tempat Parkir, Pengendara Wajib Tahu!
Lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat parkir (Foto: Free2move)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ada banyak lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat parkir bagi para pengendara mobil atau motor. Jika melanggar, para pengendara akan kena sanksi denda.

Sebelum berkendara, ada baiknya Anda mengetahui jalur atau area yang sangat dilarang untuk dijadikan tempat parkir.  

Pemerintah telah mengatur perihal parkir demi ketertiban bersama yang tertuang dalam Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. 

Ancaman bagi pelaku parkir sembarangan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas adalah pidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500.000. 

Lantas, mana saja lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat parkir? Berikut ini ulasannya, dirangkum pada Sabtu (12/3/2022).

1. Tikungan, bahu bukit, atau jembatan.
2. Trotoar (tempat pejalan kaki) atau trek sepeda.
3. Dekat lampu lalu lintas atau jalur penyeberangan pejalan kaki.
4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
6. Persimpangan jalan atau pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak dan parkir di akses kendaraan pemadam kebakaran hidran.
7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan. 
8. Sepanjang jalan yang licin.
9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.

Itulah beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat parkir.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut