29 Kendaraan Ditindak gegara Parkir Liar di Jaktim, Diderek hingga Pentil Ban Dicabut
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 29 kendaraan ditindak dalam razia parkir liar yang digelar di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur. Penertiban oleh 75 personel gabungan ini digelar mulai dari depan Mapolres Metro Jakarta Timur hingga kawasan Stamplat.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak mengatakan, razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas maraknya parkir liar di lokasi tersebut.
"Kendaraan yang parkir liar langsung kami tindak, mulai dari derek, operasi cabut pentil (OCP), hingga angkut jaring," ujarnya dalam keterangan Pemprov Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan hasil penindakan, Harlem merinci, empat mobil diderek, 10 sepeda motor diangkut menggunakan truk, dan 15 mobil dikenai sanksi OCP.
Pemkot Jaktim Segel Lapangan Padel Tak Bersertifikat di Pulomas
"Kami lakukan penindakan tegas untuk memberikan efek jera. Sehingga, para pengendara kapok dan tidak memarkirkan kendaraan di trotoar maupun badan jalan," katanya.