Menko Airlangga Sebut Tak Ada Insentif Otomotif Tahun Depan, Harga Mobil Listrik Bisa Meroket
Seperti diketahui, insentif mobil listrik di Indonesia mencakup pembebasan bea masuk dan PPNBM untuk impor CBU (Completely Built Up) serta PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen berlaku hingga 31 Desember 2025.
Pada 2025, ada pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik berbasis baterai.
Insentif pajak 2025
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pembebasan PKB dan BBNKB sepenuhnya untuk mobil listrik berbasis baterai.
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM): PPNBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40%.
Pemerintah juga menghentikan insentif impor CBU mobil listrik. Pada periode 2026-2027, produsen impor CBU harus memenuhi komitmen produksi lokal dan TKDN.
Aturan produksi lokal (mulai 2026)
Editor: Dani M Dahwilani