Mobil Biasa Dikonversi Jadi Kendaraan Listrik, Simak Persyaratan Legalitas Surat-suratnya
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan konversi kendaraan konvensional berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik bertenaga baterai. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Peraturan dibuat untuk mempercepat proses transisi dan memungkinkan masyarakat Indonesia memiliki kendaraan listrik dengan harga yang lebih terjangkau. Mengingat saat ini harga kendaraan listrik masih mahal.
Tapi, untuk melakukan konversi kendaraan tak boleh sembarangan. Dalam Permenhub Nomor 15 tahun 2022, disebutkan pengerjaan harus dilakukan oleh bengkel dan teknisi yang sudah terverifikasi serta mendapatkan sertifikat.
Ini diperlukan agar kendaraan yang dikonversi memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) yang nantinya dijadikan lampiran untuk memproses surat-surat kendaraan tersebut. Sebab itu, kendaraan yang akan dikonversi juga memiliki surat-surat lengkap.
Sebelum dilakukan konversi, mobil juga harus dinyatakan layak jalan. Pihak bengkel harus melakukan permohonan kepada pihak terkait untuk melakukan pengujian dengan syarat:
- Salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Laporan pengujian atau sertifikat baterai standar nasional Indonesia atau standar internasional.
- Diagram instalasi sistem penggerak Motor Listrik.
- Diagram kelistrikan.
- Sertifikat Bengkel Konversi.
- Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi.
- Standar operasional prosedur pemasangan komponen Konversi.
Kendaraan yang lolos setelah dilakukan tes Unit Pelaksana Uji Tipe, akan mendapatkan SUT yang akan dilengkapi tanda pengenal sebagai penanda kendaraan tersebut telah dikonversi menjadi kendaraan listrik.
Tanda tersebut berupa stiker dengan tinta dan adhesi, berwarna dasar putih dengan ukuran 130 mm x 70 mm, tercantum KONVERSI KB BBM > KBL BB. Stiker harus dipasang pada kaca depan mobil agar mudah terlihat oleh petugas.
SUT Konversi juga sangat penting untuk proses berikutnya dalam pembuatan surat-surat baru untuk kendaraan yang dikonversi, yakni berisi:
- Nomor sertifìkat
- Merek dan tipe
- Jenis
- Peruntukan
- Nomor rangka
- Nomor Motor Listrik
- Nama dan alamat Bengkel Konversi
- Penanggung jawab Bengkel Konversi
- Tahun Konversi
- Spesifikasi teknik kendaraan bermotor
- Berat kosong kendaraan bermotor
- Jumlah berat yang diizinkan
- Daya angkut orang
- Kelas jalan terendah yang boleh dilalui
- Tempat dan tanggal dilakukan pengujian
- Tempat dan tanggal diterbitkan sertifìkat
- Nama dan tanda tangan pemberi sertifìkat
Setelah dikeluarkan SUT Konversi, maka bengkel yang melakukan konversi akan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Konversi. Ini merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan perubahan registrasi dan kendaraan yang telah dilakukan konversi.
Hal tersebut merupakan langkah yang harus dilewati para pemilik kendaraan yang ingin mengkonversi menjadi kendaraan listrik. Sementara untuk biaya, pemerintah belum menetapkan batasan tertinggi.
Editor: Dani M Dahwilani