Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deretan Produsen Mobil Investasi di Indonesia Setelah Dapat Insentif, Ini Paling Besar 
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Dinas Lembaga Pemerintah Diwajibkan Gunakan Kendaraan Listrik

Selasa, 02 Maret 2021 - 15:27:00 WIB
Mobil Dinas Lembaga Pemerintah Diwajibkan Gunakan Kendaraan Listrik
Lembaga pemerintah diwajibkan menggunakan kendaraan listrik sesuai dengan peta jalan (roadmap) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB). (Foto: MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, perwakilan Direktorat Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listri Negara (PLN) dalam penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Bahkan, SPKLU ini bisa melibatkan pihak swasta sesuai dengan mekanisme dan regulasi melalui Permen ESDM Nomor 13 tahun 2020 yang merupakan turunan Perpres Nomor 55 tahun 2019.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ayodhia G L Kalake siap memimpin penyusunan roadmap implementasi KBL-BB dengan K/L terkait. “Terutama melalui pendekatan regulasi dari sektor terkait. Sehingga teknis pelaksanaan percepatan KBL-BB bisa segera terealisasi,” ujar Ayodhia.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut