Mobil LCGC dan Kendaraan Komersial Tak Masuk Daftar Insentif PPn BM, Harga Tidak Turun
JAKARTA, iNews.id - Banyak konsumen yang menunda membeli mobil hingga bulan depan dengan harapan dapat insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). Namun, pada kenyataannya tidak semua mobil di bawah 1.500 cc dapat relaksasi.
Salah satunya adalah mobil murah ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC). Kenapa demikian?
"Jadi jangan salah kaprah, LCGC seperti Daihatsu Ayla dan Sigra sudah nol persen PPn BM-nya," ujar Direktur Marketing Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra, dalam video conference, baru-baru ini.
Amelia menambahkan, ini juga berlaku bagi kendaraan niaga atau komersial. "Selain LCGC, kendaraan niaga juga tidak masuk insentif PPn BM karena tidak dikenakan pajak barang mewah," katanya.
Seperti diketahui, relaksasi PPn BM untuk mobil baru bakal diberikan selama sembilan bulan yang terbagi dalam tiga periode. Pada periode pertama, Maret-Mei 2021, relaksasi sebesar 100 persen. Kemudian pada Juni-Agustus 2021 relaksasi diberikan 50 persen dan pada September-November sebesar 25 persen.
Kemenko Perekonomian telah menjelaskan penentuan pemberian relaksasi PPn BM hanya pada jenis kendaraan 4x2 bermesin di bawah 1.500 cc dengan kandungan lokal 70 persen.
LCGC sebenarnya masuk dalam kategori mobil 4x2 dengan mesin di bawah 1.500 cc. Namun program pemerintah yang sudah berlaku sejak 2013 ini sejak awal tidak dikenakan PPnBM.
Ini sesuai Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPn BM.
Namun, insetif yang sudah berlangsung lebih dari delapan tahun itu bakal berakhir pada tahun ini, tepatnya saat aturan PPn BM baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 tahun 2019, pada 15 Oktober 2021. Dalam PMK, LCGC akan dikenakan PPn BM sebesar 3 persen.
Editor: Dani M Dahwilani