Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Insentif Dongkrak Penjualan Mobil Hybrid, Cek Faktanya
Advertisement . Scroll to see content

Insentif PPn BM Mobil di Bawah 1.500 Cc Diberikan, Toyota Kalkulasi Harga Mobil

Selasa, 16 Februari 2021 - 12:09:00 WIB
Insentif PPn BM Mobil di Bawah 1.500 Cc Diberikan, Toyota Kalkulasi Harga Mobil
Toyota masih mengkalkulasi penyesuaian harga mobil di bawah 1.500 cc terkait relaksasi PPn BM. (Foto: Toyota)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberlakukan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Pemberian insentif ini akan berlaku selama sembilan bulan.

Insentif PPn BM 100 persen berlaku mulai dari Maret-Mei 2021. Tahap kedua pada Juni-Agustus 2021 pengurangan 50 persen dan pengurangan sebesar 25 persen di tahap ketiga pada September-November 2021.

Lantas, bagaimana Agen Pemegang Merek (APM) menanggapi hal tersebut? Marketing Director PT Toyota Astra Motor, Anton Jimmy Suwandy mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan pemerintah. Apalagi program tersebut untuk merangsang industri otomotif Indonesia yang terganggu Covid-19.

"Ya, kami sudah baca infonya di beberapa media. Sebagai pelaku industri tentu kita ikuti aturan dan arahan pemerintah. Apalagi untuk masyarakat yang butuh mobilitas," katanya saat dihubungi iNews.id, Selasa (16/2/2021).

Anton menambahkan, pihaknya kini tengah kalkulasi apakah akan ada penyesuaian harga terkait relaksasi PPn BM. "Saat ini kita lagi tunggu detail teknisnya sambil dipelajari, nanti kalau sudah fix kami kabari lebih jauh ya," katanya.

Anton berharap dengan adanya relaksasi PPn BM untuk pembelian mobil baru, market dan industri otomotif kembali positif. "Harapannya positif terhadap market dan industri otomotif ya mas. Angkanya sedang kami pelajari," ujar Anton.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut