Mobil Listrik Makin Banyak, Pemerintah Diminta Gandeng Swasta Perbanyak SPKLU
Sekadar informasi, biaya pengisian telah tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 182.K/Tl.04/MEM.S/2023, tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Havidh Nazif menjelaskan bahwa SPKLU dengan teknologi fast charging akan dikenakan biaya maksimal Rp25 ribu. Sedangkan biaya pengisian daya SPKLU ultrafast charging maksimalnya mencapai Rp57 ribu, yang berlaku untuk sekali pengisian.
Nuki menyampaikan bahwa dirinya juga bangga dengan produsen yang tidak hanya memasarkan kendaraan listrik, tapi juga mempersiapkan infrastrukturnya. Menurutnya, ini jadi langkah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
“Kami bangga melihat perkembangan dari rekan-rekan pemegang merek yang senantiasa memberikan angin segar di industri otomotif nusantara, salah satunya MG. Rencana jangka panjang kami adalah memperbanyak infrastruktur EV,” ucap Nuki.
“Kami juga ingin memastikan faktor keamanan menjadi prioritas dalam semua aspek kendaraan maupun infrastruktur listrik. Maka dari itu, dibutuhkan dukungan dari segala pihak yang terlibat untuk bisa mendukung terciptanya ekonomi hijau di Indonesia,” kata Nuki.
Editor: Ismet Humaedi