Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mobil Sule Ditilang, Begini Kata Dishub Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Ngebut hingga Kecepatan 174 Km/Jam Pengemudi Ini Ditilang Polisi, Alasan Anak Terlambat Sekolah

Selasa, 29 Maret 2022 - 15:18:00 WIB
Ngebut hingga Kecepatan 174 Km/Jam Pengemudi Ini Ditilang Polisi, Alasan Anak Terlambat Sekolah
Pengemudi di Salt Lake City, Utah, AS dihentikan polisi pada akhir pekan lalu setelah tertangkap melaju di jalan raya dengan kecepatan di atas 174 km/jam. (Foto: Carscoops/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

SALT LAKE, iNews.id - Seorang pengemudi di Salt Lake City, Utah, Amerika Serikat (AS) dihentikan polisi pada akhir pekan lalu setelah tertangkap melaju di jalan raya dengan kecepatan di atas 108 mph (174 km/jam). Sungguh berbahaya.

Dilansir dari Carscoops, Selasa (29/3/2022), cuplikan dashcam mobil polisi menunjukkan kecepatan sedan putih melewati petugas dan kendaraan lain saat berada di jalur perlintasan. Polisi dengan cepat mengejar pengemudi.

Ketika petugas berhasil menghentikan mobil, mereka menemukan sang pengemudi sedang mengantar anaknya yang berusia 6 tahun ke sekolah. Saat itu dia khawatir anaknya terlambat. 

Namun ngebut saat membawa anak kecil bukanlah hal cerdas dilakukan. Petugas patroli Jalan Raya Utah mengatakan insiden semacam ini sudah terlalu sering terjadi.

“Kejadian ini terlalu sering terjadi. Reaksi dan kemampuan kendaraan sangat berbeda ketika kecepatan meningkat. Perilaku mengemudi ini harus dihentikan. Terlambat saja, jika kamu terlambat," kata polisi.

Tidak jelas apakah pihak berwenang mendenda pengemudi. Polisi tidak mengungkapkan berapa batas kecepatan di jalan raya tempat kejadian itu terjadi, tetapi perbedaan kecepatan antara mobil yang melaju dan kendaraan lain di sekitarnya cukup signifikan. 

Jika terjadi kecelakaan, pengemudi dan sang anak bisa mengalami cedera serius.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut