Pamer Aksi Drifting di SPBU, Pengemudi Ini Nangis Didenda Rp17 Juta
Senin, 09 Mei 2022 - 12:15:00 WIB
Polisi memperhitungkan risiko ini. Pengemudi tidak hanya melakukan tindakan berbahaya bagi diri sendiri, tapi juga membahayakan keselamatan orang lain.
Atas aksinya itu sang pengemudi didenda 1.170 dolar AS atau sekitar Rp17 juta, enam poin penalti pada SIM, dan STNK ditahan. Di Polandia, pengemudi diperbolehkan berkendara maksimal 15 poin sebelum menghadapi pencabutan lisensi.
Editor: Dani M Dahwilani