Parkir Mobil di Depan Rumah Tetangga Hukumnya Haram, Ini Penjelasan Kemenag
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan parkir mobil di jalan umum atau depan rumah rumah tetangga hukumnya haram. Ini menyusul banyaknya keluhan dari pengguna jalan dan warga yang terganggu dengan kendaraan terparkir di jalan umum.
Banyak pemilik kendaraan tidak memiliki garasi dan memarkirkan kendaraan di jalan umum. Kasus ini kerap ditemui di daerah perkotaan, seperti Jakarta.
Lantas bagaimana hukumnya secara Islam terkait parkir sembarangan ini? Dalam keterangan resminya Kemenag menjelaskan, menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya. Ini karena mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya.
Sebab itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, sebaiknya mendapatkan izin dari pemilik lahan.
“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).