Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Prabowo ke Murid se-Indonesia: Hormati Guru, Cintai Tanah Air Kita
Advertisement . Scroll to see content

Pejabat Sering Pakai Sirene Tut Tut Wok Wok, Istana: Presiden Saja Ikut Antre Macet

Selasa, 23 September 2025 - 07:17:00 WIB
Pejabat Sering Pakai Sirene Tut Tut Wok Wok, Istana: Presiden Saja Ikut Antre Macet
Tanggapi Tut Tut Wok Wok, Mensesneg Prasetyo Hadi menyebutkan Presiden Prabowo Subianto saja ikut antre dalam kemacetan. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Belakangan ini muncul fenomena gerakan untuk tidak memberikan jalan kepada pejabat yang sedang dikawal. Gerakan tersebut bernama 'Stop TOT...TOT...WUK...WUK...' ramai di media sosial.

Gerakan ini timbul atas keresahan masyarakat terhadap pengawalan yang dilakukan petugas kepada seorang pejabat. Mereka seolah-olah memanfaatkan hal tersebut menjadi sebuah keistimewaan untuk membelah kemacetan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pejabat publik harus menjaga kepatutan dan tidak menggunakan fasilitas tersebut secara berlebihan. Sebab, bisa menimbulkan perspektif negatif di masyarakat.

"Jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain," ujar Prasetyo Hadi seperti dikutip dalam laman Korlantas Polri.

Prasetyo Hadi mengatakan penggunaan sirene dan strobo diizinkan dalam kondisi tertentu dengan menghargai ketertiban umum. Dia mencontohkan Presiden Prabowo Subianto pun ikut mengantre dalam kemacetan.

"Bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut semena-mena atau semau-maunya itu. Bapak Presiden sering ikut bermacet-macet, kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. Semangatnya itu," katanya.

Sebagai informasi, kendaraan prioritas di jalan raya juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Setidaknya, ada tujuh kendaraan yang diprioritaskan di jalan raya menurut Pasal 134, yakni:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah;

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahkan, Istana Negara mewajibkan untuk memprioritaskan mobil pemadam kebakaran hingga ambulans saat bersandingan dengan rangkaian mobil presiden di jalan raya. Sebab, kedua jenis kendaraan tersebut lebih utama.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut