Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Grab dan GAC Siapkan 20.000 Armada Kendaraan Listrik di Asia Tenggara
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Atur Tarif SPKLU, Segini Biaya Maksimal Ngecas Cepat Mobil Listrik

Jumat, 28 Juli 2023 - 18:35:00 WIB
Pemerintah Atur Tarif SPKLU, Segini Biaya Maksimal Ngecas Cepat Mobil Listrik
Pengisian daya mobil listrik ditetapkan pemerintah paling tinggi Rp57 ribu. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Biaya layanan pengisian daya cepat kendaraan listrik ini juga akan dievaluasi setiap dua tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Itu berarti, apabila ada kebijakan baru maka harganya bisa lebih murah atau lebih mahal.

Keputusan Menteri ESDM itu ditandatangani oleh Arifin Tasrif dan mulai berlaku pada 17 Juli 2023. Itu berarti, setiap penyedia SPKLU dengan sistem pengisian daya cepat kini memiliki biaya layanan yang seragam.

Sementara itu, pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, juga ditetapkan jenis teknologi pengisian baterai.

Dalam regulasi tersebut, terdapat 4 jenis teknologi sistem pengisian ulang pada SPKLU, yaitu pengisian lambat (slow charging), pengisian menengah (medium charging), pengisian cepat (fast charging), dan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging).

Sekadar informasi, untuk pengisian daya cepat memiliki keluaran daya lebih dari 20 kilowatt. Bahkan, saat ini ada yang mengeluarkan hingga 200 kilowatt yang dapat mengisi baterai mobil listrik hanya dalam hitungan menit.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut