Pemerintah Janji Bakal Sesuaikan Regulasi Uji KIR Khusus untuk Truk Listrik
TANGERANG, iNews.id - Pemerintah mendorong semua pihak mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Bukan hanya untuk kendaraan penumpang, tapi juga kendaraan komersial, seperti truk dan bus.
Diketahui, kendaraan komersial yang ditujukan untuk mengangkut barang atau orang, membutuhkan uji KIR demi memastikan kelaikan jalan. Di dalamnya, terdapat informasi mengenai ukuran kendaraan dan maksimal tonase.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diperdalam lewat Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Tapi, saat ini belum ada regulasi mengenai uji KIR truk listrik yang memiliki perbedaan spesifikasi dibandingkan kendaraan niaga konvensional. Sebab itu, dibutuhkan kejelasan regulasi agar pengguna truk listrik semakin nyaman dalam menggunakan unit ramah lingkungannya.
“Ini memang menjadi tantangan untuk uji KIR kendaraan listrik. Makanya kami akan lebih meningkatkan infrastruktur pengujian kendaraan di daerah,” ujar Ketua Tim Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Riftayosi Nursatyo Sudjoko di ICE BSD City, Selasa (23/7/2024).