Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apakah Pajak Mobil Hybrid Lebih Mahal daripada Mobil Listrik? Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Umumkan Mobil Hybrid Dapat Insentif 3 Persen

Senin, 16 Desember 2024 - 11:59:00 WIB
Pemerintah Umumkan Mobil Hybrid Dapat Insentif 3 Persen
Pemerintah mengumumkan mobil hybrid mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah atau PPNBM DTP sebesar 3 persen. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami inginnya ada insentif, walaupun insentifnya enggak bisa sebesar mobil listrik. Karena begini, salah satu pertimbangan kenapa kita perlu mempertimbangkan insentif mobil hybrid kami tidak mau pabrikan mobil hybrid yang sudah ada di Indonesia pindah," kata Menperin kepada wartawan di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Saat ini, sejumlah negara memberikan insentif kepada produsen kendaraan yang mengarah ke era elektrifikasi, termasuk dalam merancang mobil hybrid. Menperin Agus Gumiwang mengaku khawatir apabila brand besar yang ada di Indonesia mendapat tawaran dari negara lain dan memindahkan pabriknya.

"Kami juga tidak mau kemudian negara-negara lain di ASEAN, yang memberikan insentif yang cukup menarik bagi pengembangan mobil-mobil hybrid itu nanti pindah ke negara-negara tersebut. Itu yang kita tidak mau," ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut