Pemotor Nekat Gores Mobil yang Parkir Sembarangan di Jalan, Netizen Pro dan Kontra Berantem

JAKARTA, iNews.id – Seorang pemotor viral menggores bodi mobil yang parkir sembarangan di jalan raya. Dia kesal karena keberdaan mobil tersebut menyebabkan kemacetan.
Kejadian ini mengundang beragam reaksi dari netizen setelah diunggah akun Instagram @fakta.jakarta. Disebutkan peristiwa tersebut terjadi di Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu (8/6/2024).
Dalam video tersebut terlihat mobil berjejer parkir di pinggir jalan yang lalu lintasnya cukup ramai. Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan jalan sehingga mengakibatkan kemacetan.
Hal ini memicu pemotor untuk melancarkan aksinya menggores bodi mobil menggunakan kunci. Pemotor tersebut melaju dengan santai menjulurkan tangan kiri memegang kunci lalu digoreskan ke bodi mobil.
Aksi pemotor tersebut menuai pro dan kontra. Ada yang setuju, ada pula yang menyayangkan aksi vandalisme tersebut. Mereka berantem di kolom komentar dengan argumenannya masing-masing.
“Pemberani..... Itu parkir liar.... Merampas hak pengguna jalan. Itu jalan umum bukan lahan parkir,” tulis @zar***.
“Kasian yg punya mobil. Tp kenapa ga pake linggis goresnya?,”kata @dan***.
“Itu jl TB Simatupang arah rindam cuma 2 lajur, kalo 1 lajur udh kepake buat parkir mobil, sisanya cuma 1 lajur yg bisa dilewatin, dan itu jalan akses utama penghubung Jaktim-jaksel, udah bisa kebayang dong gmna macetnya,” ujar @sam***.
"Apapun alasannya. tidak dibenarkan untuk melakukan itu. jikalau Parkir nya salah, ada yg bertugas di bidang itu. maaf jika salah ????????," kata @ponpes***.
"Pertanyaannya.... Kalo dirimu yang punya mobil, marah ngga atau sakit hati ngga mobilmu digores mpe lecet gitu, coba pikir," ujar mas***.
Sebagai informasi, parkir kendaraan di jalan umum menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara atau denda. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasar 106 ayat (4), pengememudi bisa mendapat sanksi kurngan paling lama dua bulan penjara dan denda paling banyak Rp500.000. Larangan parkir di pinggir jalan juga diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).
Editor: Dani M Dahwilani