Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tabungan Orang RI di Bank Rp690 Triliun, Jokowi Dorong Masyarakat Belanja Sebanyak-banyaknya
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Level 3 Berlaku, Ini Aturan untuk Kendaraan

Rabu, 24 November 2021 - 11:19:00 WIB
PPKM Level 3 Berlaku, Ini Aturan untuk Kendaraan
Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Jawa-Bali, pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

3. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

4. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Adapun penerapan PPKM level 3 non Jawa-Bali diberlakukan mulai tanggal 23 November 2021 sampai 6 Desember 2021.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut