Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Mobil Listrik Terlaris Oktober 2025, Penjualan Tembus Total 13.935 Unit!
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Ungkap Syarat Kendaraan Listrik Berhak Dapat Subsidi

Kamis, 22 Desember 2022 - 10:29:00 WIB
Presiden Jokowi Ungkap Syarat Kendaraan Listrik Berhak Dapat Subsidi
Pemberian insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mempercepat proses transisi energi. (Foto: MNC Media)
Advertisement . Scroll to see content

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan pemberian insentif dilakukan bukan untuk orang kaya, tapi demi meningkatkan ekonomi suatu negara karena industri otomotif salah satu kunci bergeraknya roda perekonomian.

“Sebetulnya ini insentif yang dilakukan semua negara. Kunci dari energi transisi adalah sektor otomotif, dan negara Eropa semuanya memberikan insentif. Tidak semua mobil, tapi dengan harga tertentu, ini sedang kita kaji,” ujar Airlangga.

Seperti yang diungkapkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, pembelian mobil listrik akan mendapatkan subsidi Rp80 juta, mobil hybrid Rp40 juta, motor listrik Rp8 juta, dan motor konversi Rp5 juta.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut