Ramai Truk Impor di Pertambangan, Kemenhub: Tak Boleh Lewat Jalan Raya
JAKARTA, iNews.id - Indonesia diramaikan dengan truk impor dari China yang memenuhi kawasan pertambangan. Kondisi ini membuat produsen kendaraan komersial yang sudah beroperasi di Indonesia dan karoseri mengalami penurunan penjualan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan truk-truk tersebut dikhususkan di area pertambangan. Jadi, kendaraan besar tersebut tidak bisa melaju di jalan raya karena tidak memiliki Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho mengatakan truk tersebut tidak mengikuti uji tipe. Hanya bisa dipakai pada area tertentu dan tak bisa keluar dari pertambangan.
"Terkait dengan kendaraan khususnya truk CBU yang kami sudah identifikasi bahwa truk-truk tersebut memang diperuntukkan untuk operasional perusahaan pertambangan. Operasionalnya itu bukan di jalan umum," ujar Yusuf di kantor Kemenhub, Jakarta, belum lama ini.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), truk impor Completely Built Up (CBU) yang dioperasikan di luar jalan umum tidak wajib melalui uji tipe maupun uji berkala.
Sebab truk-truk tersebut digunakan untuk pekerjaan tertentu dan bukan untuk kebutuhan komersial. Perawatan dan pengujian juga dilakukan secara mandiri sesuai dengan spesifikasi di arena pertambangan tersebut.