Regulasi Mobil Listrik di Indonesia Keluar, Ini Skenario Toyota
Dia menyebutkan, Toyota turut mendukung regulasi pemerintah. Namun, ada salah satu poin yang menjadi perhatian yaitu produksi baterai kendaraan listrik.
"Sudah pasti kita butuh dalam domestik di Indonesia adalah produksi baterainya sendiri. Jadi itu yang belum ada di Indonesia. Namun, sepertinya sudah ada investor-investor yang akan masuk. Mudah-mudahan Perpres ini mempercepat keputusan mereka masuk dan berinvestasi di Indonesia," ujarnya.
Anton menuturkan, pihaknya telah menyiapkan beberapa skenario dalam produksi kendaraan listrik. "Deadline kira-kira dua tahun akan terjadi, kita fokus bagaimana menjual dan memproduksi," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, insentif fiskal dan nonfiskal untuk mobil listrik akan menurunkan rata-rata harga sekitar 25 persen dari harga mobil listrik saat ini. Harga mobil listrik sekarang sekitar 40 persen di atas harga mobil konvensional.
"Kalau sekarang bedanya 40 persen, dengan kebijakan itu mungkin sekitar 10 persen sampai 15 persen dari mobil yang combustion engine (mesin bahan bakar)," ujarnya.
Dalam Perpres 55/2019, insentif fiskal yang diberikan salah satunya PPnBM dihapus. Namun, penghapusan tarif ini menunggu aturan turunnya berupa revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2013.
Selain PPnBM, kata Airlangga, insentif lain yang diberikan khusus, yaitu pembebasan bea balik nama. Guyuran insentif ini lumrah diberikan jika berkaca pada pengalaman negara-negara lain.
Editor: Dani M Dahwilani