Segini Biaya Uji Emisi Mobil agar Tak Kena Tilang
JAKARTA, iNews.id– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan lagi tilang emisi setelah melihat kualitas udara yang tak kunjung membaik. Rancananya, hal tersebut akan dilakukan mulai 1 November 2023.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemilik kendaraan roda empat perlu melakukan uji emisi untuk memastikan gas buang yang dihasilkan tak melewati batas. Apabila lolos, maka pemilik akan mendapat sertifikat yang berlaku selama satu tahun.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan, uji emisi diharuskan bagi seluruh kendaraan bermotor.
Sebagai langkah nyata dalam mendukung peraturan tersebut, Arista Group memberikan layanan uji emisi di tiga dealer yang dikelolanya, yaitu Honda Arista Depok, Honda Arista Jatinegara, dan Mitsubishi Arista Kalimalang.
“Arista Group mengadakan uji emisi pada beberapa dealer yang kami kelola. Ini merupakan salah satu komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik untuk para konsumen,” kata Ali Hanafiah, director Arista Group dalam siaran pers.