Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 17 Truk Barang Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Denda Rp50 Juta Menanti
Advertisement . Scroll to see content

Segini Biaya Uji Emisi Mobil agar Tak Kena Tilang

Minggu, 08 Oktober 2023 - 17:25:00 WIB
Segini Biaya Uji Emisi Mobil agar Tak Kena Tilang
Ilustrasi uji emisi kendaraan. (Foto: MMKSI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan lagi tilang emisi setelah melihat kualitas udara yang tak kunjung membaik. Rancananya, hal tersebut akan dilakukan mulai 1 November 2023.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemilik kendaraan roda empat perlu melakukan uji emisi untuk memastikan gas buang yang dihasilkan tak melewati batas. Apabila lolos, maka pemilik akan mendapat sertifikat yang berlaku selama  satu tahun.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup menyatakan, uji emisi diharuskan bagi seluruh kendaraan bermotor.

Sebagai langkah nyata dalam mendukung peraturan tersebut, Arista Group memberikan layanan uji emisi di tiga dealer yang dikelolanya, yaitu Honda Arista Depok, Honda Arista Jatinegara, dan Mitsubishi Arista Kalimalang.

“Arista Group mengadakan uji emisi pada beberapa dealer yang kami kelola. Ini merupakan salah satu komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik untuk para konsumen,” kata Ali Hanafiah, director Arista Group dalam siaran pers.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut