Segini Harga Jeep Rubicon Mario Dandy, Dilelang Buat Bayar Restitusi David Ozora Rp25 Miliar
JAKARTA, iNews,id – Jeep Rubicon 2 pintu berwarna hitam milik Mario Dandy akhirnya dilelang. Itu dilakukan setelah Majelin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan vonis 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp25 miliar.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar restitusi kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp25.150.161.900,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Hakim juga memutuskan Jeep Rubicon dengan nomor polisi B 2571 PBP atas nama Ahmad Saefudin yang dibawa Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David Ozora dirampas dan dilelang.
Hakim Ketua Alimin mengatakan Jeep Rubicon tersebut dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban. Namun, belum diketahui besaran harga untuk mobil tersebut.
Berdasarkan laman Informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor, Jeep Wrangler Rubicon 2 pintu milik Mario Dandy memiliki nilai jual Rp383 juta. Nilai tersebut belum termasuk biaya yang perlu dikeluarkan untuk legalitas kendaraan, seperti STNK dan BPKB.
Jeep Rubicon berwarna hitam yang sering dipamerkan Mario Dandy merupakan produksi 2013. Pajak mobil tersebut juga sudah mati karena belum diperpanjang sejak tanggal jatuh tempo pada 4 Februari 2023.
Dikutip dari data yang tercantum, Jeep Rubicon Mario Dandy ini memiliki besaran nilai jual Rp318 juta. Pajak serta denda pajak mobil ini sudah Rp0 alias tidak tercantum lagi, serta ada status ‘Nopol Sudah Dijual’.